Bisnis.com, SEMARANG - Keterbatasan fiskal, termasuk pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD), memaksa kepala daerah untuk memutar akal. Tak terkecuali di DI Yogyakarta. Dimana perubahan aturan fiskal telah membatasi inisiatif pemerataan pembangunan.
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa selama ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterima provinsi dibagi secara proporsional untuk mendukung pembangunan di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah seperti Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo. Kondisi itu tak lagi mungkin dilakukan, karena PKB dikelola langsung oleh tiap kabupaten/kota.
"[PKB] yang selama ini di-collect oleh provinsi, itu dari provinsi, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, sama Kabupaten Bantul, itu urunan untuk menyisihkan hasil PKB untuk membantu Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul. Supaya pembangunannya tidak tertinggal, ketimpangan itu tidak makin lebar. Sekarang, yang bertanggung jawab itu UU No.1/2022 nanti kalau Gunungkidul dan Kulon Progo makin melebar [ketimpangan] pembangunannya, jangan salahkan saya," ujar Sri Sultan pada Kamis (29/1/2026).
Sri Sultan ikut menyoroti aturan PKB yang mengatur ketentuan pajak yang lebih rendah untuk mobil-mobil bekas. Dengan kebijakan itu, katanya, penerimaan PKB berpotensi untuk turun karena masyarakat didorong untuk membeli kendaraan-kendaraan lama. Hal tersebut berbanding terbalik dengan ongkos pembangunan yang kian hari kian mahal.
"Nanti kalau yang di jalan tol itu [kendaraannya] secondhand semua bagaimana? Kalau pabriknya [otomotif] melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), siapa yang tanggung jawab?" tanya Sri Sultan.
Untuk itu, Sri Sultan mendorong pemerintah daerah di DI Yogyakarta untuk beradaptasi dengan inovasi dan kreativitas dalam menerapkan kebijakan pembiayaan. Selain mematuhi ketentuan efisiensi anggaran, pemerintah daerah mesti melakukan inovasi dalam bentuk digitalisasi layanan yang akuntabel, optimalisasi layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah, optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), optimalisasi peran tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan, serta kemitraan antar daerah.
Upaya digitalisasi menjadi kian mendesak untuk dilakukan pemerintah daerah. Pasalnya, kata Sri Sultan, strategi itu akan mendorong sistem pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan. Efek domino dari transformasi tersebut adalah peningkatan PAD untuk membiayai program pembangunan di daerah.
"Peluang lain dapat diperoleh dari pengelolaan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) milik pemerintah daerah, optimalisasi kawasan strategis seperti satuan ruang strategis keistimewaan, optimalisasi sport-tourism, serta peluang inovatif lainnya," tambah Sri Sultan.
Sri Sultan mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di DI Yogyakarta untuk menguatkan komitmen dalam menjaga keadilan fiskal. Terlebih dengan penerapan UU No.1/2022 yang dikhawatirkan bakal semakin memperlebar kesenjangan fiskal antar daerah di DI Yogyakarta.
"Saya berharap, Bupati, Wali Kota, serta Kepala OPD, Direktur BUMD, dan stakeholder lainnya, dapat mengoptimalkan peluang tersebut dengan semangat entrepreneurial leadership yang berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan guna menyejahterakan masyarakat," tegas Sri Sultan.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5487994/original/021348300_1769691479-1fd63773-eb4c-461e-942a-09d6a8c5a055.jpeg)