Bisa-bisanya Terdakwa Kasus Kemnaker Minta Hadiah Umrah

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ada fakta yang bikin geleng-geleng kepala dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Terdakwa bisa-bisanya meminta hadiah umrah kepada salah seorang saksi.

Dirangkum detikcom, Kamis (29/1/2026), sidang kasus ini tengah bergulir di persidangan. Jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilainya sebesar Rp 135,29 miliar.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Delapan terdakwa dalam perkara ini ialah:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Baca juga: Saksi Ngaku Ditekan Terdakwa Kasus Izin TKA Kemnaker agar Bosnya Kasih Rp 2 M




(whn/azh)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Denada dan Ressa Rizky Rossano Gagal Mediasi, Sidang Dugaan Penelantaran Anak Lanjut ke Pokok Perkara
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Banjir Jakarta Sempat Rendam 20 RT
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Tugas Haji Indonesia 2026 Resmi Dimulai, Presiden Prabowo Tekankan Disiplin dan Integritas Petugas
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Apa Saja Skenario yang Mungkin Terjadi Jika AS Serang Iran?
• 7 jam laludetik.com
thumb
Berita Foto Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia 5 - 3 Kirgizstan
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.