KPK kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Jumat (30/1). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (30/1).
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” tambahnya.
Budi belum membeberkan pukul berapa Yaqut dipanggil. Pemeriksaan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya terkait penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini akan menjadi kali pertama Yaqut hadir di KPK usai penetapan status tersangkanya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus kuota haji ini terkait adanya kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, yakni dengan membagi kuota haji reguler dan haji khusus menjadi 50:50 atau masing-masing 10 ribu.
KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro perjalanan diduga memberikan fee kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam proses penghitungan. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugian mencapai Rp1 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.





