KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini.
"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Budi mengungkapkan materi pemeriksaan Yaqut berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh BPK.
"Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK," ungkap Budi.
Dia mengatakan dalam sepekan ini KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. KPK saat ini sedang mengejar perhitungan kerugian keuangan negara.
"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," jelasnya.
Untuk diketahui, Yaqut juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan stafsus Yaqut sebagai tersangka.
(tsy/zap)




