KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini.

"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex di Kasus Kuota Haji

Budi mengungkapkan materi pemeriksaan Yaqut berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh BPK.

"Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK," ungkap Budi.

Dia mengatakan dalam sepekan ini KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. KPK saat ini sedang mengejar perhitungan kerugian keuangan negara.

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," jelasnya.

Untuk diketahui, Yaqut juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan stafsus Yaqut sebagai tersangka.

Baca juga: 2 Kali Diperiksa, Gus Alex Tersangka Kasus Haji Belum Ditahan KPK




(tsy/zap)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sempat Dibuat Kesulitan Kirgistan, Hector Souto Bongkar Kunci Kebangkitan Timnas Futsal Indonesia
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran di Kedubes Italia, 7 Mobil Damkar Dikerahkan
• 23 jam laludetik.com
thumb
Ade Kuswara Ngaku Baru Jabat 9 Bulan, Belum Pahami Mekanisme Anggaran
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Penuhi Panggilan KPK, Yaqut: Saya Bersaksi untuk Gus Alex
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rekening Karyawan Rp 12,49 Triliun Diduga Tampung Hasil Dagang Tekstil Ilegal
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.