Hari Ini, Eks Menteri Agama Yaqut akan Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun perlu diketahui bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex Meski telah ditetapkan tersangka, keduanya belum kunjung ditahan.

"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Pada pekan ini, KPK juga telah memeriksa Gus Alex sebanyak dua kali pada Senin (26/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Pada pemeriksaan pertama tim lembaga antirasuah memeriksa terkait aliran dana dari pihak travel ke Kementerian Agama.

Pada pemeriksaan kedua, tim KPK melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.

Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan karena antrean jemaah haji telah menumpuk.

Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saat Rakornas di Makassar, Kaesang umumkan Rusdi Masse resmi masuk PSI
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Kisah santri yang kehilangan anggota keluarga saat longsor Cisarua
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Eliano Reijnders Siap Perkuat Persib Saat Ditantang Persis Solo
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Proliga 2026 Hari Ini: Medan Falcons vs Jakarta Pertamina Enduro
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Habiburokhman: Saya Bersaksi Kapolri 100 Persen Loyal ke Presiden Prabowo
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.