Terkini, Jeneponto – Perbedaan kewarganegaraan tidak menjadi penghalang bagi dua insan yang telah menemukan jodohnya. Hal inilah yang tampak di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Kamis, 29 Januari 2026, saat pasangan suami istri beda negara mendatangi kantor tersebut untuk mencatatkan pernikahan mereka.
Pasangan tersebut adalah Hubert Lytkowski (32), pria asal Polandia, dengan Herni Lytkowska (23), gadis yang berasal dari salah satu Kelurahan di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Keduanya hadir untuk melaporkan dan mencatatkan status pernikahan mereka agar diakui secara sah dalam administrasi kependudukan Indonesia.
Pencatatan pernikahan beda warga negara atau perkawinan campuran di Disdukcapil merupakan hal yang diperbolehkan dan bahkan menjadi kewajiban hukum. Langkah ini penting untuk menjamin perlindungan hak-hak sipil pasangan suami istri serta anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Kisah cinta Hubert dan Herni sebelumnya telah diresmikan di Fijewo, Polandia, pada 8 Januari 2025. Pernikahan tersebut telah sah secara hukum internasional setelah memperoleh akta perkawinan dari Kantor Catatan Sipil Lubawa dan dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq, menjelaskan bahwa kedatangan pasangan ini bertujuan untuk melaporkan pernikahan luar negeri agar dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan daerah.
“Orang Polandia usia 32 tahun menikah dengan gadis Jeneponto usia 23 tahun. Pernikahan dilakukan di Polandia dan kami buatkan catatan pernikahan mereka berdua,” jelas Mustaufiq.
Ia menegaskan bahwa Disdukcapil Jeneponto berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, termasuk dalam kasus khusus seperti pernikahan internasional. Setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya langsung memproses Tanda Bukti Laporan Perkawinan Luar Negeri tanpa penundaan.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap peristiwa penting warga, termasuk perkawinan campuran, tercatat dengan baik dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut Mustaufiq menyampaikan, Perbedaan kewarganegaraan kini bukan lagi penghalang bagi pasangan yang ingin mengikat janji suci pernikahan. Pemerintah Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan beda warga negara atau perkawinan campuran sangat diperbolehkan dan bahkan menjadi kewajiban hukum demi menjamin perlindungan hak-hak sipil suami, istri, dan anak. Pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting agar pasangan memperoleh kepastian hukum.
“Ketentuan Pencatatan Pernikahan Campuran Berdasarkan aturan terbaru, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan beda kewarganegaraan.” ungkap Mustaufiq.
Menurutnya, etentuan Pencatatan Pernikahan Campuran Berdasarkan aturan terbaru, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan beda kewarganegaraan.
1. Lokasi Pelaporan Pernikahan
Pernikahan Non-Muslim di Indonesia
Dicatatkan langsung di Dukcapil setempat untuk mendapatkan Akta Perkawinan.
Pernikahan Muslim di Indonesia
Dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Selanjutnya, data pernikahan akan terintegrasi ke sistem Dukcapil untuk pembaruan Kartu Keluarga dan administrasi kependudukan lainnya.
Pernikahan di Luar Negeri
Wajib dilaporkan ke Dukcapil sesuai domisili Warga Negara Indonesia (WNI) paling lambat 30 hari setelah kembali ke Indonesia.
2. Dokumen yang Wajib Disiapkan WNA
Pasangan berkewarganegaraan asing (WNA) perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
Surat Izin Menikah atau Certificate of No Impediment (CNI) Diterbitkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara asal WNA di Indonesia.
Dokumen Identitas Meliputi fotokopi paspor, visa (VOA, ITAS, atau ITAP), serta akta kelahiran yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Surat Keterangan Domisili Diperlukan apabila WNA berdomisili di Indonesia selama proses pengurusan administrasi.
3. Catatan Penting yang Perlu Diketahui
Biaya Pencatatan Pencatatan pernikahan di Dukcapil pada prinsipnya gratis dan tidak dipungut biaya retribusi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Pernikahan Beda Agama, Dukcapil tidak dapat mencatatkan pernikahan beda agama tanpa adanya penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum. Penerjemahan dan Apostille Dokumen yang diterbitkan di luar negeri wajib dilegalisasi melalui proses Apostille agar diakui secara resmi di Indonesia.
Dengan prosedur yang jelas dan dukungan regulasi yang kuat, negara hadir memastikan bahwa cinta lintas negara tetap mendapatkan pengakuan hukum. Ketika dua insan telah menemukan jodohnya, perbedaan batas geografis dan kewarganegaraan bukan lagi penghalang—selama semua ketentuan dipenuhi, negara siap mencatat dan melindungi.
Kehadiran pasangan beda negara ini sekaligus menjadi bukti bahwa cinta dapat melintasi batas geografis dan budaya, sementara negara hadir untuk memastikan hak-hak sipil warganya tetap terlindungi secara hukum.


