Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Hari ini, Jumat (30/1/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Yaqut diperiksa untuk kebutuhan pendalaman dugaan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Benar, hari ini KPK memanggil Saudara YCQ sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan diarahkan pada aspek kerugian negara yang sedang dihitung oleh BPK,” kata Budi dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/1/2026).
Budi menyampaikan bahwa sepanjang pekan ini, sejumlah saksi lain juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan, khususnya terkait proses perhitungan kerugian negara.
“Selama sepekan ini kami memeriksa saksi-saksi lain, terutama yang berkaitan dengan penghitungan kerugian negara. Pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK untuk melengkapi kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Yaqut bukan hanya dipanggil sebagai saksi, namun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA), staf khusus Menag saat itu, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang untuk penyelenggaraan haji tahun 2024. Tambahan kuota tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mengurangi masa antre jamaah reguler yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Namun, dalam implementasinya, tambahan kuota itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal menurut UU, kuota haji khusus hanya boleh maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan itu, porsi haji khusus menjadi membengkak, sementara hak jamaah reguler terpangkas. KPK menyampaikan bahwa ribuan calon jamaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat.
“Kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jamaah reguler yang seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat justru tidak dapat diberangkatkan,” ungkap Budi.
“KPK memastikan proses penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang relevan akan dipanggil untuk memastikan kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Budi.
Editor: Redaksi TVRINews




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488055/original/060603700_1769701114-1001195222.jpg)