Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, meminta tak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ammar, yang juga artis, mengatakan dirinya bukan penjahat besar.
Permohonan itu disampaikan Ammar Zoni usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Ammar mengatakan Lapas Nusakambangan bukan tempat yang proporsional untuknya.
"Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh," ujarnya seperti dikutip Jumat (30/1/2026).
Ammar berharap diberikan kesempatan untuk bisa bertemu dengan keluarga. Dia mengaku belum bisa bertemu dengan orang-orang terdekatnya.
"Saya belum diberikan waktu bertemu dengan orang terdekat saya, kecuali dari bapak kuasa hukum saya dan adik saya. Itu pun adik saya juga tidak sering gitu loh berkunjung. Makanya saya berharap seperti itu," ucapnya.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
(mib/haf)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5487852/original/095124300_1769680532-bpbd_kabupaten_bogor.jpg)

