BPJS Kesehatan: Info ASN guru bayar iuran dari tunjangan tidak benar

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan mengklarifikasi informasi di media sosial yang menyebutkan ASN guru membayar iuran BPJS Kesehatan 24 kali dalam setahun, yakni 12 bulan dari gaji bulanan dan 12 bulan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak benar atau hoaks.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk guru dihitung dari total pendapatan bersih peserta.

"Komponen yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, TPG, dan tunjangan kinerja. Sesuai regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih tersebut. Sementara, sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja," katanya di Jakarta, Jumat.

Rizzky menjelaskan, sejak tahun 2025 pemotongan 1 persen TPG dilakukan secara terpusat, sedangkan penyalurannya ke rekening masing-masing guru ASN daerah dilakukan per tiga bulan sekali. Mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membayarkan TPG kepada para guru setiap bulan, yang menyebabkan mekanisme pemotongan iuran BPJS pun ikut berubah, dari yang awalnya dipotong per triwulan menjadi dipotong per bulan.

Baca juga: Menko PM tegaskan program JKN wujud nyata kehadiran negara

"Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan," ujar dia.

Rizzky menambahkan, sesuai regulasi yang berlaku, THR dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS sebab bukan termasuk komponen yang menjadi dasar penghitungan iuran JKN. Ia juga menjelaskan, pemotongan iuran JKN terhadap TPG sudah dilakukan sejak lama, tepatnya sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah serta mulai tahun 2025 dilakukan secara terpusat, sehingga hal ini bukanlah sesuatu yang baru.

Ia juga mengemukakan bahwa terdapat aturan soal nominal batas atas dalam penghitungan iuran BPJS PPU, termasuk di dalamnya guru, yakni sebesar Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan bersih peserta di atas Rp12 juta, nominal yang menjadi penghitungnya tetap Rp12 juta. Rizzky pun menjabarkan perhitungan jumlah iuran BPJS yang dipotong dari penghasilan bersih ASN guru adalah 1 persen x Rp12 juta, yaitu Rp120 ribu per bulan.

"Ingat ya, itu jumlah maksimal yang dipotong, tidak boleh lebih dari Rp120 ribu. Jumlah tersebut, sudah bisa menanggung lima orang anggota keluarga ASN guru, yaitu ia sendiri, suami/istrinya, dan tiga orang anaknya. Jadi, per orang Rp24 ribu saja. Kalau penghasilan bersihnya tidak sampai Rp12 juta, maka nominal iuran BPJS yang dipotong akan lebih kecil lagi," tuturnya.

Oleh karena itu, Rizzky berharap masyarakat tidak mudah terpantik oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, terutama yang tersebar di media sosial.

Baca juga: Kemenkes: RS Kardiologi Emirates-Indonesia akan terima BPJS Kesehatan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ada Truk Container Terbalik hingga Tutup Jalan di Cilincing Arah Cakung
• 5 jam laludetik.com
thumb
Usut Kasus BJB, KPK Panggil Eks Asisten Ridwan Kamil
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Cek di Traveloka, Berikut 7 Hotel Terdekat dari Grand Heaven Sebagai Tempat Istirahat Keluarga
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jangan Buru-Buru, Ini Bahaya Makan Terlalu Cepat
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Korbrimob Bersihkan Mushalla Terdampak Banjir Bandang di Agam Jelang Ramadhan
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.