Adly Fairuz kembali absen dalam sidang perdata kasus dugaan wanprestasi terkait penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Kendati demikian, kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, memastikan kliennya akan kooperatif dalam panggilan sidang berikutnya.
Andy mengungkapkan, alasan ketidakhadiran Adly kali ini dikarenakan agenda sidang kali ini hanya berkaitan dengan urusan administratif.
"Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif. Beliau akan hadir bilamana dibutuhkan keterangan di instansi ini," kata Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Menurut Andy, karena sidang masih masuk dalam proses pemeriksaan berkas, kliennya memilih untuk mendahulukan pekerjaannya.
"Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum," ucap Andy.
Mengenai status kliennya, Andy mengaku enggan berspekulasi. Kata Andy, seluruh status hukum dari pihak yang berperkara akan ditentukan dalam proses persidangan yang berjalan.
"Kalau untuk bersalah atau tidak, ya kita pertanyakan di sini korbannya siapa? Karena kan penggugat sendiri mengaku di media juga dia adalah orang kuasanya, kuasa dari korban yang dimaksud," kata Andy.
"Santai aja, kita jalani secara happy aja ya, yang penting kita konstitusional dan kita kooperatif ya," lanjutnya.
Proses persidangan kasus tersebut akan ditunda selama satu minggu ke depan. Andy berharap kedua belah pihak bisa hadir langsung ke lanjutan persidangan tersebut.
"Administrasi belum lengkap, jadi ditunda satu minggu. Dan mudah-mudahan ada hal yang baik dari klien kami dan dari pihak penggugat juga untuk ke depannya, gitu," pungkasnya.
Kasus bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.
Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut.
Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.





