Sudah Tersangka, Eks Menag Yaqut Masih Diperiksa Sebagai Saksi

idntimes.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia tiba di gedung merah putih KPK, sekitar pukul 13.15 WIB. Yaqut tiba mengenakan kemeja putih dengan didampingi beberapa orang.

Dia mengatakan kapasitasnya hadir siang hari ini adalah untuk menjadi saksi untuk mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksikan atas saudara Ishfah," kata dia.

Dalam pemeriksaan hari ini, dia mengaku tak membawa berkas apapun namun hanya membawa buku untuk mencatat.

"Saya bawa booknote saja buat mencatat. Gak ada catatan," kata dia.

Yaqut sebenarnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dia pertama kali diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, saat masih tahap penyelidikan. Kedua, Yaqut diperiksa KPK pada 1 September 2025 saat kasus sudah memasuki penyidikan. Kemudian, diperiksa lagi pada 16 Desember 2025, ini adalah pemeriksaan kedua dalam penyidikan.

Yaqut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Gus Alex. Namun, dia belum ditahan hingga sekarang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Jelang Bertandang ke Indomilk Arena, Mauricio Souza Kagum dengan Perkembangan Persita
• 15 jam lalubola.com
thumb
Wamenkes Soal Virus Nipah: Di Indonesia Otomatis Sudah Skrining
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
OJK–BEI Gercep Redam Tekanan MSCI, Saham Big Caps Berangsur Pulih!
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
AS hingga China Ramai-ramai Bangun Pabrik Semikonduktor di RI
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Banjir Parah, Jalan Raya Pisangan Akses Tol Gabus Lumpuh
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.