Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Yaqut tiba pukul 13.15 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan membawa buku catatan.
Dia mengatakan kedatangannya untuk memberikan keterangan bagi mantan staf khusunya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," katanya kepada jurnalis.
Tidak banyak tanggapan dari Gus Yaqut saat dicecar oleh awak media. Dia mengatakan akan menyampaikan pernyataan setelah pemeriksaan rampung dilakukan.
Pada pekan ini, KPK juga telah memeriksa Gus Alex sebanyak dua kali pada Senin (26/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Pada pemeriksaan pertama tim lembaga antirasuah memeriksa terkait aliran dana dari pihak travel ke Kementerian Agama.
Baca Juga
- KPK Periksa Mantan Asisten Ridwan Kamil di Kasus Pengadaan Iklan
- Hari Ini, Eks Menteri Agama Yaqut akan Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji
- Kasus Kuota Haji, Gus Alex Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa 2 Kali oleh KPK
Pada pemeriksaan kedua, tim KPK melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya belum ditahan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026,
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.




