Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan ganti nama Paku Buwono (PB) XIV Purbaya. Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi mengatakan bahwa semua masih dalam proses hukum yang berlaku.
"Biarkan itu berproses, apapun ini negara hukum," kata PB XIV Mangkubumi, saat ditemui awak media di Masjid Ciptosidi, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dilansir detikJateng, Jumat (30/1/2026).
Saat disinggung apakah akan mengikuti jejak sang adik, untuk mengajukan permohonan pergantian nama ke PN Solo, Mangkubumi mengaku belum akan melakukannya.
"Belum ada. Saya misinya untuk dandani (memperbaiki) Keraton, revitalisasi, dan lain sebagainya. Misi saya untuk sementara ini yang saya lakukan," ucapnya.
Atas dikabulkannya permohonan pergantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo sendiri melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Sementara itu, Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menilai perkembangan zaman sudah berubah, sehingga pergantian nama tidak terlalu penting. Saat ini, LDA belum mendorong Mangkubumi untuk mengajukan permohonan pergantian nama.
"Insyaallah tidak. Kalau orang ganti nama konsekuensinya berat. Harus menyesuaikan seluruh dokumen, dari akta kelahiran sampai dokumen-dokumen lainnya. Sampai hari ini, kita belum berfikir untuk ada pergantian nama," kata Eddy.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)





