Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyebut penanganan kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari jambret, dipicu lemahnya koordinasi dan pengawasan dari atasan serta pembina fungsi.
Padahal, Polda DIY menurutnya telah melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru sebanyak 25 kali sejak 2023.
“Dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sosialisasi sejak 2023 sudah dilakukan 25 kali oleh Polda, untuk pemahaman proses penyidikan. Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus,” kata Anggoro kepada awak media di Mapolda DIY, Jumat (30/1).
Diakuinya, hal ini terjadi di luar dugaan meski pengawasan internal telah dilakukan dan petunjuk arahan telah disampaikan kepada jajaran.
“Kejadian di Sleman, kurangnya koordinasi, pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu, sehingga apa yang hari ini kita alami terjadi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Anggoro menegaskan akan memberi sanksi kepada Kapolresta dan Kasat Lantas Polresta Sleman jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Proses pemeriksaan masih berlanjut, penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut,” ujar Anggoro.
"Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Jabatan Kapolresta Sleman kini diisi oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh). Ia merupakan Direktur Resnarkoba Polda DIY.
Selain Kapolresta, Kapolda DIY juga mengganti AKP Mulyanto dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman. Hal itu masih berkaitan dengan hasil rekomendasi audit dan dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.




