38 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float 7,5 Persen, Berikut Daftarnya

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

BEI merilis daftar emiten yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan minimal saham publik (free float) sebesar 7,5 persen.

BEI merilis daftar emiten yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan minimal saham publik (free float) sebesar 7,5 persen. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar emiten yang hingga saat ini belum memenuhi ketentuan minimal saham publik (free float) sebesar 7,5 persen dari total saham beredar.

Ketentuan free float diatur dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, khususnya ketentuan V.1.1 dan V.1.2. Setiap emiten wajib memiliki free float sebesar 7,5 persen.

Baca Juga:
Airlangga soal Free Float Naik Jadi 15 Persen: Investasi Masuk, Likuiditas Meningkat

Bursa juga mengenakan sanksi bagi emiten yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksinya mulai dari suspensi saham di seluruh pasar hingga denda Rp50 juta.

Penegasan aturan free float ini sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memperbesar porsi free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Baca Juga:
Pengaturan Free Float 15 Persen Diyakini Bisa Tekan Aksi Saham Gorengan 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, nantinya emiten yang tidak mengikuti aturan free float terbaru dikenakan sanksi. Bahkan, sanksi terberatnya yakni sahamnya akan dihapus paksa dari papan pencatatan alias force delisting.

"Exit policy itu adalah delisting. Dia harus membeli (kembali) buyback saham, untuk memegang saham (publik) yang ada, dan (memenuhi kewajiban) lain-lain," katanya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Hingga 29 Januari 2026, ada 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Perusahaan tercatat ini sudah dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga denda. Berikut daftar lengkapnya:

>

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usai Tahan Imbang Tim Mangiwang, MRC Harum Lestari Optimis Taklukkan Perslutim
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Sidang Pertama Gugatan UMP Jakarta dan UMSK Jawa Barat akan Segera Digelar
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Thailand Masters: Tundukkan Unggulan 4, Ubed Lolos Semifinal
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jamu Mantan, Carlos Pena Puji Permainan Individu Persija 
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Salat Makassar 30 Januari 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.