jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan singkat kepada awak media usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (30/1).
Yaqut menyatakan bahwa panggilan pemeriksaan kali ini terkait dengan dirinya sebagai saksi.
BACA JUGA: Di Rakernas BMBPSDM, Menag Soroti Pentingnya Efisiensi dan Kemaslahatan Umat
"Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," ujarnya saat tiba di Gedung KPK.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, mantan Menag periode 2020-2024 itu memilih untuk tidak menjawab dan meminta izin untuk segera meninggalkan lokasi.
BACA JUGA: KPK Duga Praktik Pungli Izin TKA Telah Berlangsung Sejak Era Hanif Dhakiri
"Ya, saya belum tahu, mohon izin lewat ya mas, mohon izin mas," katanya.
Yaqut juga enggan menanggapi berbagai pertanyaan lain dari wartawan, termasuk terkait statusnya sebagai tersangka dan kemungkinan mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: KPK Periksa Lagi Mantan Menag Yaqut Cholil sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
"Saya enggak akan memberikan tanggapan mas, permisi udah jam nya ni mas, enggak enak kita mas," ujarnya.
Untuk pertanyaan mengenai persiapan yang dibawa, Yaqut menjawab singkat, "Saya bawa book note saja buat mencatat, enggak ada catatan."
Pemeriksaan terhadap Yaqut hari ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, di mana dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolehkah Ibadah Haji Pakai Uang Korupsi?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




