Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan pengenaan bea keluar (BK) ekspor emas per 23 Desember 2025. Aturan BK ekspor emas ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Direktur Strategi Perpajakan, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan FIskal (DJSEF) Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani menegaskan aturan ini tida berlaku bagi semua jenis emas. BK ini hanya dikenakan terhadap produk hulu mentah dan setengah jadi yang bisa diolah di dalam negeri.
"Dalam PMK 80 2025 contohnya granule, dore, bar cast itu produk belum jadi perhiasan, kita butuh emas batangan untuk dukung ekosistem bank bullion," ujarnya dalam Gold Outlook 2026 yang diadakan CNBC Indonesia TV, Jumat (30/1/2026).
Putu mengungkapkan aturan ini diberlakukan memang untuk mendukung ketersediaan atau supply bahan baku bagi perhiasan emas. Ini sejalan dengan pengembangan bank bullion di Indonesia yang dikembangkan oleh pemerintah. Di sisi lain, ini juga meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.
"Ini ibiratnya lempar satu batu untuk bisa tepuk lininya setelahnya. Jadi gak cuma dua burung tapi banyak burung," katanya.
Dia pun menuturkan ada beberapa aspek yang mempengaruhi BK emas, salah satunya adalah aspek harga emas di pasar global. Selain itu, BK emas dikenakan tergantung penerimaan dari volume ekspor.
Putu pun memberikan contoh perhitungan harga emas global. Dia menegaskan BK dikenakan pada kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif BK akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
"Di atas 2800 minimal per troy ounce baru dikenakan BK," kata Putu.
Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
(haa/haa)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5340206/original/084747600_1757154718-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-031__1_.jpg)