CHIEF Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyatakan Danantara membuka peluang untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini seiring adanya rencana demutualisasi bursa domestik.
langkah tersebut, ungkapnya, masih menunggu kejelasan struktur serta tahapan demutualisasi yang saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah bersama otoritas pasar modal.
"Kita terbuka, kalau ini sudah terjadi Demutualisasi tentu ada antara berkeinginan untuk masuk juga," kata Rosan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1).
Baca juga : SWF Disebut Bisa Membangun Kepercayaan Investor
Ia menegaskan untuk skema masuknya Danantara ke BEI masih akan dikaji lebih lanjut. Menurutnya, opsi tersebut tidak harus melalui penawaran umum perdana saham (IPO) maupun lewat perusahaan sekuritas BUMN.
“Kita lihat struktur yang terbaik seperti apa. Yang penting, keberadaan kami nanti harus memberi nilai terbaik dan dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi struktural untuk mengurangi konflik kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa.
Baca juga : Danantara Diharapkan Dorong Penguatan Pasar Modal
Ia menegaskan, demutualisasi bertujuan memperkuat tata kelola pasar modal agar lebih transparan dan akuntabel.
"Ini adalah transformasi struktural di mana mengurangi benturan kepentingan di bursa efek antara pengurus bursa dengan anggota bursa dan juga untuk mencegah praktek pasar yang tidak sehat," ujar Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1).
Ia menyebut, demutualisasi juga akan membuka peluang investasi yang lebih luas, termasuk dari Danantara maupun lembaga atau agensi lainnya. Proses demutualisasi ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini.
"Pemerintah ingin mempercepat demutualisasi bursa," imbuh Politikus Partai Golkar itu.
Menurutnya, tahapan demutualisasi BEI telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ke depan, proses tersebut dapat dilanjutkan dengan rencana bursa untuk melantai di pasar modal (go public) pada tahap berikutnya. (H-3)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482514/original/029917200_1769226307-lula12.jpeg)


