LPSK Beberkan Ancaman Child Grooming dan Pentingnya Perlindungan Korban

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menyoroti fenomena child grooming. Menurut dia, fenomena itu kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum. karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Padahal, unsur-unsur perbuatan child grooming terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum. Antara lain, dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Sri Nurherwati dalam keterangan yang dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Nurherwati menjelaskan, berdasarkan temuan LPSK, child grooming kerap tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibentuk melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi.

Pola ini, kata Nurherwati, membuat child grooming sulit dikenali sejak awal. Sekaligus, memperbesar risiko anak terjerat dalam kekerasan berlapis.

Dalam kondisi tersebut, Nurherwati melihat korban kerap tidak merasa mengalami kejahatan atau kekerasan seksual karena pelaku diposisikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, dan layak untuk diberi rasa terima kasih. Situasi ini, kata dia, yang disebut sebagai bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban child grooming.

Menurut  Nurherwati, banyak pihak kurang memahami pelaku punya itikad jahat. Karena, terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban.
 

Baca Juga :LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada Aktivis dan Influencer yang Mendapat Teror


"Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apapun, atau tidak mengalami kekerasan seksual karena dianggap pelakunya sudah menolong, sudah memberikan bantuan, orang yang harus dihormati, dan korban harus berterima kasih. Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” tegas Nurherwati.

Dalam sejumlah perkara yang ditangani LPSK, anak kerap mengalami ketergantungan terhadap pelaku dewasa melalui berbagai metode, termasuk pendekatan digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebih, hingga pemberian fasilitas atau janji pengasuhan membangun relasi kuasa yang timpang.

Kemudian, ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak mudah dimanipulasi dan terperangkap dalam hubungan yang dikendalikan sepenuhnya oleh orang dewasa.  Nurherwati menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak jarang terjadi secara tunggal.

Menurut Nurherwati, perbuatan pelaku sering kali berulang dan berlapis, dimulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian melalui hubungan pacaran, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola tersebut merupakan unsur-unsur yang kerap ditemukan dalam praktik child grooming.

Sri Nurherwati menekankan perlunya memperhatikan hubungan antara korban dan pelaku dalam setiap perkara. Relasi tersebut penting untuk memahami konteks terjadinya kejahatan, menentukan kebutuhan pemulihan korban, serta mencegah terjadinya reviktimisasi.

Berdasarkan data LPSK, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik. “Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” kata Sri Nurherwati.

Misalnya, dalam penanganan perkara yang dialami anak perempuan di Depok, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang dewasa dengan relasi dekat. Pelaku membangun ketergantungan melalui perhatian, perlindungan semu, dan pemenuhan kebutuhan, sehingga korban tidak mengenali perbuatannya sebagai kejahatan.

Relasi tersebut menempatkan korban dalam kondisi manipulasi psikologis dan trauma bonding, bahkan sempat memengaruhi keterangannya dalam proses hukum. Kasus ini menunjukkan bagaimana child grooming bekerja secara bertahap dan tersembunyi, membuat korban sulit menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan seksual.

Data Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak

Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dari total 13.027 permohonan yang masuk ke LPSK. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312. Data ini menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana, termasuk TPKS Anak.

Selain itu, LPSK mencatat 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan 5 permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025. Hal ini menjadi landasan LPSK bahwa eksploitasi seksual dan perdagangan anak menjadi perhatian serius karena dampaknya yang berat dan berjangka panjang bagi korban.

Berdasarkan data perlindungan LPSK pada 2025, jumlah Terlindung TPKS sebanyak 1.926 (TPKSA 1.594 TPKS dewasa 377). Pada 2025, sebanyak 3.019 layanan/program diakses oleh korban TPKS (dewasa 571 dan anak 2.448). Layanan tertinggi diakses dalam TPKS berupa fasilitasi restitusi (1.010), pemenuhan hak prosedural (837 layanan), dan bantuan rehabilitasi psikologis (657 layanan).


Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Istimewa

Atas kondisi tersebut, LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengenali dan menangani child grooming. Pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi.

Nurherwati menilai perlunya penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan TPKS. Penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, keluarga Korban, dan/atau Saksi TPKS.

Peran serta kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan media untuk membangun kesadaran bersama terhadap child grooming, serta memastikan bahwa setiap penanganan perkara berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan berspektif korban.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebon Pala Jaktim Banjir 2 Meter Lebih, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Waduk di Jakarta Kini Dirancang untuk Curah Hujan Ekstrem
• 47 menit lalukatadata.co.id
thumb
Direktur Utama BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Makna Seruan Kapolri soal Pengabdian Polri di Bawah Presiden Prabowo
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Terbit Kuartal I 2026, Tegaskan Komitmen Transparansi Pasar
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.