JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf atau kerap disapa Gus Yahya menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjerat adiknya, bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yahya juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memproses keterlibatan pihak lain, termasuk dari jajaran PBNU, yang tersangkut dalam perkara tersebut.
“Dan kemudian apakah ada individu-individu dari orang petinggi PBNU yang tersangkut soal ini, silakan saja diproses,” kata Gus Yahya dalam jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Gus Yahya menilai, publik sudah memahami bahwa dirinya tidak mungkin melakukan campur tangan dalam persoalan hukum, terlebih dengan membawa institusi PBNU. Ia menegaskan relasi keluarga dengan Yaqut tidak mengubah sikapnya untuk menjaga jarak dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Maka dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang tahu semua itu adik saya, dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan, silakan. Silakan diproses seperti apa,” ujarnya.
Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini.
Yahya juga menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi Yaqut tidak dapat dikaitkan dengan PBNU maupun organisasi Nahdlatul Ulama. Ia bahkan menjamin PBNU tidak terlibat sama sekali dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut.
”Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini,” katanya.
Pernyataan Gus Yahya itu disampaikan di tengah pemeriksaan Yaqut oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK. Yaqut tiba sekitar pukul 13.15 WIB mengenakan kemeja putih dan peci hitam serta didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan itu, Yaqut mengaku dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yaqut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Dalam sepekan terakhir, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026) bersama Ishfah Abidal Aziz. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti telah cukup. KPK menyatakan penahanan akan dilakukan secepatnya agar penyidikan berjalan efektif, sembari tetap mempertimbangkan peran aktif para tersangka, termasuk terkait kebijakan diskresi.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta penambahan kuota untuk memperpendek antrean haji reguler. Kuota tambahan itu semestinya dialokasikan untuk jemaah reguler, namun diduga disalahgunakan.
Yaqut memutuskan membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 tersebut menuai masalah karena dinilai tidak sesuai aturan pembagian kuota 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji pada Juli 2025. KPK juga mulai menyelidiki perkara kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 sejak Juni 2025, lalu meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Yaqut tercatat telah beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK sejak 2025, termasuk pada 7 Agustus, 1 September, dan 16 Desember 2025, sebelum akhirnya berstatus tersangka pada Januari 2026.




