JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan verbal terhadap anak di bawah umur yang membelit Christiana Budiyati (54), seorang guru di SD Katolik Mater Dei, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Penyidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Boy Jumalolo, Jumat (30/1/2026), menyatakan, terkait perkara dugaan kekerasan psikis, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan secara mendalam. "Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik lalu gelar perkara pada 29 Januari 2026,” ujar Boy.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Boy menyatakan bahwa jajarannya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.
Saat disinggung mengenai keputusan ini, Kepala Sekolah SDK Mater Dei, Pamulang, Maria Amandine Moody Mahmadiarga menuturkan syukur. "Puji Tuhan," singkatnya. Dia mengatakan, sedari awal kasus ini sudah ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Adapun untuk Christiana yang akrab disapa Bu Budi masih melakukan tugasnya sebagai guru seperti biasa. "Tetap mengajar karena masih ada murid yang menunggu dengan setia," kata Maria.
Upaya mediasi
Sebelum kasus ini dihentikan, lanjut Boy, dirinya berupaya memediasi pihak pelapor dan terlapor pada Rabu (28/1/2026). Di markas Polres Tangsel, kedua belah pihak bertemu. "Tujuan dari pertemuan itu tidak lain untuk kepentingan masa depan sang anak," kata Boy.
Dalam pertemuan tersebut, Boy meminta semua pihak memberikan argumen yang mengedepankan solusi dan menurunkan ego masing-masing pihak.
Dari pertemuan itu, Bu Budi meminta maaf kepada anak dan orangtua apabila ada perkataan yang membuat sedih atau kecewa. Di sana, Bu Budi menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat sekecil apapun untuk melakukan kekerasan psikis seperti yang dituduhkan.
Walau sudah mengutarakan maaf, orangtua koban tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilayangkan. Namun, pihak pelapor masih membuka peluang untuk adanya keadilan restoratif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyebut, kejadian dugaan kekerasan verbal itu terjadi pada Agustus 2025. Namun, upaya mediasi tidak tercapai sehingga dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Desember 2025.
Dalam laporannya, Bu Budi diduga menyampaikan perkataan ”kurang ajar”. ”Yang bersangkutan, (yakni) si anak, melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Orangtua pun mencoba untuk bertemu dengan guru, menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu,” kata Budi.
Orangtua, lanjut Budi, berharap ada permohonan maaf dari guru kepada murid tersebut. Akan tetapi, permohonan maaf itu tidak tersampaikan. ”Tidak ada permintaan maaf di depan forum, tetapi di depan kelas yang bersangkutan saja. Akhirnya, orangtua membuat laporan. Budi berharap berharap kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan kebesaran hati kedua pihak.
Kasus ini menjadi perbincangan publik setelah muncul petisi di laman change.org berjudul ”Keadilan untuk Seorang Guru”.
Pembuat petisi, Elia Siagian, menggulirkannya sejak 25 Januari 2026. Ajakan melalui petisi daring bertujuan memperjuangkan keadilan bagi Bu Budi.
Dia menghadapi laporan atas tuduhan melakukan kekerasan verbal terhadap murid. Peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah berlangsung.
Kronologi yang dituliskan dalam petisi, Bu Budi selaku wali kelas menegur serta menasihati murid-muridnya secara umum agar bertanggung jawab, saling peduli, dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter.
Nasihat ini diberikan kepada semua murid setelah ada kejadian seorang murid di kelasnya yang meminta temannya untuk menggendong. Karena temannya tidak siap, murid tersebut terjatuh.
Namun, murid yang meminta untuk digendong tidak menolong temannya yang terjatuh tersebut, bahkan meninggalkan temannya. Teman-teman lain juga tidak ada yang menunjukkan kepedulian. Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh orangtua murid yang berada di lokasi.
”Tidak ada satu kata kasar pun yang terucap. Lagi pula, teguran tersebut tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, tetapi sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas,” tulis Elia.
Nasihat guru yang umum tersebut, kata Elia, dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai dimarahi di depan kelas. Beberapa hari setelah kejadian, Bu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal.



