Cianjur, VIVA – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus pelaku sodomi anak di bawah umur MRR (15) warga Kecamatan Sukaluyu yang melakukan aksi bejat-nya terhadap 10 orang anak yang selama ini cukup mengenal pelaku.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Kamis, mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah salah seorang korban melaporkan sakit di bagian pantatnya saat buang air besar pada orang tuanya.
"Orang tua korban melaporkan pelaku yang masih satu kampung dan cukup dikenal anak-anak ke polisi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berusia remaja itu," katanya.
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Di hadapan petugas, pelaku mengakui sudah melakukan aksi bejat-nya sejak enam bulan terakhir dengan mengiming-iming korban mulai dari memberi burung merpati dan mengajari burung merpati mereka agar lebih jinak.
Bahkan pelaku mengancam setiap korban jika tidak melayani perbuatan menyimpangnya, dimana jumlah korban mencapai 10 orang yang duduk di bangku SD dan SMP, dimana aksi bejat-nya dilakukan berkali-kali terhadap sejumlah korban.
"Korban terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 anak laki-laki, rata-rata masih duduk di bangku sekolah SD dan SMP, bahkan pelaku masih berstatus pelajar SMP," katanya.
Tersangka anak berkonflik dengan hukum itu, dijerat Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dimana saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya karena diduga masih ada korban lain, sehingga pihaknya meminta keluarga segera membuat laporan resmi.
"Tercatat beberapa orang dari korban merupakan anak perempuan, sehingga pelaku selain melakukan sodomi termasuk melakukan pelecehan bahkan menyetubuhi korbannya," kata Yurikho. (Ant)




