Pencairan THR identik dengan hari raya keagamaan atau pada saat Idulfitri. Karena itulah, saat bulan Ramadan sudah dekat, pembicaraan terkait THR semakin sering muncul di masyarakat.
1 Ramadan 1447 diperkirakan mulai pada 18 Februari 2026. Puasa Ramadan berjalan selama 30 hari, maka Idulfitri diperkirakan jatuh pada 18 Maret 2026.
Seharusnya, THR sudah diterima para pekerja sebelum 18 Maret 2026. Namun, kapan tepatnya THR 2026 cair? Yuk simak penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan. THR 2026 bulan apa cairnya? Melansir laman kemnaker.go.id, kebijakan THR diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan itu dijelaskan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
THR ini bersifat wajib dan dibayarkan pada saat hari raya keagmaan masing-masing pekerja sesuai agamanya. Pembayaran THR diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.
Pemberian THR disesuaikan dengan peringatan hari keagamaan masing-masing pekerja. Misalnya, bila seorang pekerja beragama Islam, THR akan dibayarkan pada momentum Idulfitri.
Kemenaker juga mengatur batas pencairan THR. Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagmaan.
Apabila dalam hal ini adalah THR bagi umat Islam, maka THR harus dicairkan 7 hari sebelum 18 Maret 2026. Kesimpulannya, THR 2026 cair bulan Maret 2026, tepatnya sekitar tanggal 11 Maret 2026.
Baca Juga :
Mitra Gojek Bisa Bernapas Lega, Bonus Hari Raya Lebaran Dipastikan AdaSedangkan, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. Sanksi kelalaian bayar THR Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR. Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Selain itu pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Nah, itulah informasi soal THR 2026 bulan apa cainya. Semoga menjawab pertanyaan Sobat Medcom yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)





