Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penuntutan dan menutup perkara pidana yang menjerat Hogi Minaya. Pengumuman ini disampaikan hari ini, Jumat (30/1) petang.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penghentian tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan telah dituangkan dalam surat ketetapan resmi. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/EOH.2/01/2026.
Lebih lanjut, Kajari Sleman menjelaskan bahwa penutupan perkara dilakukan demi kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Mengingat ketentuan dalam pasal 65 huruf M undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum,” kata Bambang kepada awak media di Kejari Sleman, Jumat (30/1).
“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi,” sambungnya.
Surat ketetapan penghentian penuntutan ini disebut telah diserahkan kepada pihak tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Dan selanjutnya, surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya Bapak Teguh Sri Raharjo pada hari ini, Jumat tanggal 30 Januari 2026,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan awak media terkait konsekuensi hukum bagi tersangka, Kajari Sleman menegaskan bahwa perkara tersebut telah dihentikan.
“Saya hanya menyampaikan bahwa ini perkara sudah kita hentikan, kita tutup demi hukum,” kata Bambang.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5323149/original/065174100_1755763451-ramadhan.jpg)
