JAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyelidikan terkait kematian Selebgram Lula Lahfah (LL).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut langkah itu diambil setelah pihaknya memastikan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Alasan Polisi Periksa Reza Arap hingga para Saksi dan Belum Tetapkan Penyebab Kematian Lula Lahfah
Iskandarsyah menjelaskan berdasarkan keterangan pihak rumah sakit maupun barang bukti yang diamankan, tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada jenazah Lula.
"Kami sudah cek bukti dan keterangan saksi, kita lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan atau pun upaya melawan hukum," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia menyebut penyelidikan kasus kematian Lula dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana.
"Peristiwa ini oleh satreskrim dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," tutur Budi.
Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia pada Jumat (23/1/2026) malam di apartemennya yang berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menyebut penemuan jenazah Lula bermula dari kecurigaan saksi, lantaran pintu kamar korban dalam keadaan terkunci. Terlebih, korban sempat berobat pada malam sebelumnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- lula lahfah
- kematian lula lahfah
- polisi
- peyelidikan kematian lula dihentikan
- unsur pidana




