Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan gas nitrous oxide (N2O) memiliki fungsi luas di berbagai sektor industri. Namun, untuk keperluan medis, penggunaannya dibatasi ketat dan hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
Penjelasan ini disampaikan Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus meninggalnya Lula Lahfah, Jumat (30/1).
Iqbal menerangkan, berdasarkan informasi dari laboratorium forensik, ditemukan satu tabung yang setelah diperiksa mengandung nitrous oxide. Ia menekankan, N2O bukan semata gas medis karena pemanfaatannya juga ada di sektor pangan, pertanian, hingga otomotif.
“Gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi yang beragam. Baik itu dari sisi kesehatan, kemudian juga di dunia pangan digunakan, di dunia pertanian pun digunakan, di dunia otomotif pun digunakan,” kata Iqbal.
Meski demikian, untuk bidang kesehatan, N2O masuk kategori gas medik yang tata kelolanya diatur pemerintah. Penggunaannya tidak boleh sembarangan dan hanya diperuntukkan di rumah sakit.
Dalam praktik medis, N2O digunakan dalam tindakan pembiusan dan prosedur kedokteran tertentu.
Ia menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta tercantum dalam Formularium Nasional untuk pelayanan anestesi di rumah sakit.
Kasus ini mencuat di tengah maraknya penyalahgunaan N2O di luar peruntukan medis untuk mendapatkan sensasi tertentu. Polisi kini mengawasi peredarannya dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenkes, serta BPOM untuk mengkaji pengaturan penggunaan gas tersebut.
Sebelumnya, di lokasi meninggalnya Lula Lahfah, polisi menemukan tabung berwarna pink yang kemudian diuji oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Dari pembanding merek dan produksi yang sama, tabung tersebut diketahui mengandung N2O.





