jpnn.com - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara mendorong pemerintah dan semua pihak untuk menghormati dan menghidupkan kearifan lokal guna mengatasi bencana ekologi yang belakangan terjadi di Indonesia.
Menurut Senator Dedi, ada banyak kearifan lokal di sejumlah daerah yang perlu dilestarikan guna mencegah bencana ekologi.
BACA JUGA: Senator Dedi Iskandar Batubara Sampaikan Laporan Kinerja Kelompok DPD RI di MPR Periode 2024-2025
Hal itu disampaikan Senator Dedi Iskandar Batubara saat diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk “Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menanggulangi Bencana Ekologi di Indonesia” yang berlangsung di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (30/1/2026).
Dalam diskusi ini, hadir sebagai narasum pakar/ahli Prof. Dr. dr. Basuki Supartono SpOT, FICS,MARS. (Koordinator Pusat Studi Bencana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Anggota Unsur Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB); Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si. (Pengajar Hukum Administrasi Negara UI Jakarta);
BACA JUGA: Petani & Peternak di Bengkulu Terdampak Bencana Hidrometeorologi, Prof. Hamid: Melemahkan Sendi Utama Ekonomi Pedesaan
Zenzi Suhadi (Aktivis Lingkungan/Direktur Eksekutif WALHI 2001-2025); Dr. Sadino, SH., MH. (Pakar Hukum Kehutanan/ Lingkungan Hidup Univ Al Azhar Indonesia); dan Dr (Can) Jan Prince Permata, S.P., M.Si, Peneliti Sosial Ekonomi dan Pembina Yayasan Kekal Berdikari).
Selain itu, hadir Ibu Anna Latuconsina (Bendahara Kelompok DPD RI di MPR/Dapil Provinsi Maluku); I Komang Merta Jiwa (Dapil Provinsi Bali); dan Paul Finsen Mayor, S.I.P.,CM.NNLP (Dapil Provinsi Papua Barat Daya).
BACA JUGA: Kunjungi Pos Pengungsi Korban Bencana, Pak Ganjar Dirindukan Warga Purbalingga
Lebih lanjut, Senator Dedi menegaskan penanggulangan bencana ekologis bukan hanya soal tanggap darurat, tetapi juga membutuhkan strategi jangka panjang yang melibatkan pengawasan perusahaan, perlindungan fungsi ekologis, dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar respons terhadap bencana bisa efektif dan berkelanjutan.
“Peran pemerintah daerah menjadi sangat utama dalam operasi tanggap darurat langsung di lapangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah tanggap darurat seperti evakuasi warga terdampak, pendirian posko bantuan, penyediaan logistik dasar serta koordinasi dengan aparat desa dan relawan setempat,” ujar Senator Dedi.
Menurut Senator Dedi, pemerintah daerah juga menetapkan status siaga atau tanggap darurat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan dukungan sumber daya internal di masa krisis cuaca ekstrem.
Dia mencontohkan BPBD Jawa Barat misalnya menetapkan status siaga darurat hingga April 2026 untuk mengantisipasi ancaman banjir dan longsor di berbagai wilayah (BNPB).
Dalam penanggulangan bencana ekologis di daerah, menurut Senator Dedi, peran pemerintah lokal tidak hanya bersifat reaktif terhadap kejadian, tetapi juga proaktif dalam perencanaan mitigasi risiko melalui pemetaan kawasan rawan bencana dan perencanaan tata ruang yang mengintegrasikan data risiko ekologis.
“Upaya ini termasuk pengembangan sistem peringatan dini berbasis komunitas, pendidikan kesiapsiagaan bencana di tingkat desa dan sekolah serta kolaborasi lintas sektor termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi,” ujar Senator Dedi.
Alih Fungsi Lahan
Senator Dedi mengatakan Indonesia memiliki karakter geografis dan iklim tropis yang menjadikan negeri ini kaya secara sumber daya alam sekaligus sangat rawan terhadap berbagai bentuk bencana ekologis.
Dalam kajian ekologi, menurut Senator Dedi, keberlanjutan fungsi sistem lingkungan seperti hutan, sungai, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan air menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan mengurangi risiko bencana.
“Fungsi ekologis ini bekerja sebagai penyangga alam yang mampu meredam hujan deras, menahan erosi tanah, dan mengatur aliran air permukaan. Ketika fungsi-fungsi ini terganggu oleh aktivitas manusia seperti deforestasi masif, alih fungsi lahan tanpa perencanaan mitigatif, pembangunan di daerah rawan longsor, dan degradasi ekosistem hulu sungai, kemampuan alam untuk menahan tekanan hidrometeorologi seperti hujan ekstrem menurun drastis, sehingga fenomena cuaca ekstrem berubah menjadi bencana ekologis yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan,” ujar Senator Dedi.
Senator Dedi menyebut contoh nyata dari kompleksitas peristiwa ini tercermin pada bencana banjir dan longsor besar yang terjadi di Pulau Sumatra pada akhir November 2025, yang menyebabkan kerusakan luas di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Peristiwa tersebut dipicu oleh hujan ekstrem yang dipengaruhi oleh aktivitas siklon tropis yang dikenal sebagai Siklon Senyar serta meningkatnya jumlah curah hujan yang mencapai tingkat yang belum pernah dicatat dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Senator Dedi.
Senator Dedi mengatakan fenomena hidrometeorologi ini diperparah oleh kondisi ekologis yang rapuh di wilayah tersebut, di mana fungsi hutan hulu sungai banyak yang telah terdegradasi akibat perubahan penggunaan lahan dan aktivitas ekstraktif.
“Fenomena ini menunjukkan bencana ekologis di Indonesia tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai “fenomena alam” semata, tetapi sebagai dampak kumulatif dari interaksi antara faktor alam dan tekanan manusia terhadap lingkungan,” ujar Senator Dedi.
Selama periode 2024 saja tercatat ribuan kejadian bencana hidrometeorologi di seluruh Indonesia, di mana banjir dan tanah longsor mendominasi catatan kejadian, menggambarkan pola kejadian bencana yang kompleks dan sistemik yang memerlukan intervensi kebijakan terintegrasi.
“Peran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi sangat penting untuk mencegah, merespons, dan memulihkan dampak bencana ekologis dengan efek yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berperan dalam merumuskan kebijakan nasional, koordinasi lintas kementerian/lembaga, dan pengorganisasian respons bencana skala besar.
Secara hukum, kata dia, tindakan penanggulangan bencana ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi fondasi pengaturan siklus penanggulangan bencana di Indonesia.
“UU ini menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk menyusun kebijakan, strategi, serta langkah operasional dalam mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Senator Dedi.
Pada kesempatan itu, Senator Dedi berharap berharap para pakar/ahli apat memberikan masukan dan pandangannya terkait “Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menanggulangi Bencana Ekologi di Indonesia.”(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari


