Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengunduran diri tersebut diumumkan pada Jumat petang (30/1).
“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan tertulis dari OJK.
Mahendra memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan dan diplomasi. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri pada periode 25 Oktober 2019 hingga 19 Juli 2022. Sebelumnya, Mahendra juga dipercaya sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat pada 2019.
Selain itu, Mahendra pernah mengemban sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2013–2014, Wakil Menteri Keuangan pada 2011–2013, serta Wakil Menteri Perdagangan pada 2009–2011. Di luar tugas pemerintahan, ia juga memiliki pengalaman sebagai komisaris di berbagai perusahaan dan organisasi internasional.
Dari sisi akademik, Mahendra meraih gelar Master of Economics dari Monash University, Melbourne, pada 1991, serta gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada 1986.
Mahendra Siregar mundur bersama dua petinggi OJK lainnya, yakni Dua pejabat strategis lainnya, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayantara, juga resmi menyatakan mundur dari jabatannya.
Ketiganya mengundurkan diri dengan alasan bentuk tanggung jawab modal agar pemulihahan tercipta. Sebab, sebelumnya pasar modal bergejolak yang menyebabkan IHSG ambruk. Adapun salah satu tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap sektor pasar modal.




