Bareskrim Polri merespons adanya penyalahgunaan Nitrous Oxide (N2O) atau gas tertawa. Gas ini salah satunya ditemukan pada botol whip cream yang diduga disalahgunakan penggunaannya.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyatakan terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi ini dilakukan untuk menyusun pola penindakan terhadap penyalahgunaan N2O.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait yaitu Kemenkes kemudian Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida atau N2O," ujar Zulkarnain dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Menurut Zulkarnain, regulasi ini diperlukan agar aparat bisa menerapkan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.
"Sehingga penerapan Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan," lanjutnya.
Selama ini, penggunaan N2O sebenarnya sudah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 untuk keperluan medis (anestesi) dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bahan tambahan pangan (propelan).
Namun, celah penyalahgunaan untuk efek rekreasi di tempat hiburan malam menjadi atensi khusus Polri saat ini agar distribusi gas tersebut tidak lagi menyimpang dari peruntukannya.




