Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk 2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Jumat (30/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait penghitungan kerugian negara.
"Termasuk hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," ujar Budi.
Budi mengatakan pemeriksaan Yaqut sekaligus untuk melengkapi informasi penyidikan dalam kasus ini. Dia turut menguraikan alasan Yaqut belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penahanan tergantung pada kebutuhan penyidik dan masih membutuhkan keterangan perihal kerugian negara.
"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," ujarnya.
Baca Juga
- Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Langsung Ditahan?
- Hari Ini, Eks Menteri Agama Yaqut akan Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji
- KPK Periksa Mantan Asisten Ridwan Kamil di Kasus Pengadaan Iklan
Pada pekan ini, KPK juga telah memeriksa Gus Alex sebanyak dua kali pada Senin (26/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Pada pemeriksaan pertama tim lembaga antirasuah memeriksa terkait aliran dana dari pihak travel ke Kementerian Agama.
Pada pemeriksaan kedua, tim KPK melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yaqut dan Gus Alex ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2026.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.
Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan karena antrean jemaah haji telah menumpuk.
Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.




