Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumat, 30 Januari 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji.
"Termasuk hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji tahun 2023-2024.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut mengklaim tidak mengetahui perihal kuota haji yang didapatkan biro travel dan umrah PT Maktour.
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
"Saya tidak tahu itu," ujar mantan Menteri Agama (Menag) itu usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia juga mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan kuota haji khusus kepada pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
"Tidak mungkin itu," katanya.
Selain itu, Yaqut juga menepis kabar mengenai foto kedekatan dia dengan Fuad Hasan yang beredar luas di internet.
"Tidak ada, tidak ada,” ungkapnya.
KPK pada Jumat hari ini memeriksa Yaqut sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
Yaqut tiba di Gedung KPK, Jakarta, pukul 13.19 WIB dan pemeriksaan berakhir pada pukul 17.40 WIB.





