Liputan6.com, Jakarta - Polisi menghentikan kasus kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah meninggal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penyelidikan kasus ini, ditemukan adanya fakta baru di tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Urusan (Kaur) Subbid Toksikologi Puslabfor Baresktim Polri, Pembina Azhar Darlan menjelaskan, polisi menemukan barang bukti berupa sprei, tisu dan kapas bekas yang terdapat bercak darah.
Advertisement
Di barang-barang itu merupakan darah menstruasi milik Lula usai darah itu dicocokkan dengan darah sang ayah.
"Ditemukan satu buah sprei berwarna putih diduga terdapat bercak darah. Beberapa helai tisu dan kapas bekas diduga terdapat bekas darah," kata Azhar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Polisi juga menemukan satu buah kotak warna "pink" berisi obat-obatan untuk dilaksanakan pemeriksaan DNA sentuhan.
Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Irfan Rofik menambahkan, pihaknya melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap 16 item barang bukti. Hasil pengujian, tidak ditemukan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
"Dari semua item, 16 item ini, untuk pestisida, alkohol, arsen, dan sianida tidak ditemukan. Kemudian untuk bahan kimia dan obat-obatan: Untuk 8 pods berbagai merek dan jenis itu ditemukan adanya gliserin dan nikotin. Kemudian untuk botol liquid berbagai merek, ditemukan sama, nikotin dan gliserin," ucap dia.
"Yang pada obat 44 tablet, berdasarkan ukuran, bentuk, warna, tablet itu kami golongkan dalam 8 golongan berdasarkan bentuk ya. Dari tablet tersebut dan kami analisa ada kandungan bahan aktif. Di antara bahan aktif yang kami temukan ada namanya Citalopram, Dietilpropion, Sulpirid, Mepivakain, dan Enkainid serta Paramomisin. Kemudian ada Klozapin," sambung dia.
Tak hanya itu, polisi menemukan tabung warna merah muda (whip pink) di kamar Lula.
"Di sini ada barang-barang bukti yang tadi kita lihat salah satunya adalah tabung pink. Nah, tabung pink ini akan menjadi banyak polemik di masyarakat apa isi kandungan tabung pink itu," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah.
Polisi sudah menyelidiki secara maksimal dengan menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana, sehingga pihaknya melakukan penghentian penyelidikan.
Polisimemastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Iskandarsyah menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan setelah melakukan rangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV dan memeriksa 15 orang saksi.
"Saya selaku Ketua Tim Penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata dia.
Dengan hasil tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus penemuan jenazah Lula Lahfah.
"Kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," ucap dia.
Iskandar mengimbau masyarakat tidak membangun polemik yang dapat menimbulkan tekanan terhadap keluarga korban.
"Kita hormati keluarga korban, kita doakan. Di sini kita coba introspeksi diri, jangan menimbulkan polemik-polemik, saya rasa tidak ada yang di sini melawan hukum. Jadi jangan sampai ada polemik, menimbulkan keluarga (mengalami) tekanan, yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat", tandas dia.


