- KPK dalami komunikasi Ridwan Kamil dengan Bank BJB terkait korupsi dana iklan.
- Mantan Dirut BJB jadi tersangka atas dugaan kerugian negara Rp222 miliar.
- Penyidik telusuri sumber biaya kegiatan luar negeri dan penyitaan aset mewah RK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami komunikasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB. Langkah ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus menelusuri proses pengkondisian pengadaan iklan serta bentuk komunikasi yang dilakukan RK dengan pihak bank saat menjabat sebagai Gubernur.
"Penyidik mendalami bagaimana komunikasi saudara RK dengan pihak BJB, termasuk aktivitasnya di dalam maupun luar negeri," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Selain komunikasi, KPK juga menelusuri sumber pembiayaan berbagai kegiatan RK serta dugaan penukaran mata uang asing bernilai miliaran rupiah dalam periode 2021 hingga 2024.
"Kami menangkap adanya dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah," tambahnya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret nama Ridwan Kamil setelah KPK melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset, termasuk mobil Mercedes Benz yang diduga dibeli dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, serta sepeda motor Royal Enfield. Aset tersebut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara utama, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar akibat penyimpangan penempatan dana iklan.
"Dana Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB," jelas Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo.
Selain Yuddy, KPK menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Widi Hartono (Divisi Corsec BJB) serta empat pengendali agensi iklan: Antedja Muliatana, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
Berdasarkan penyidikan, Bank BJB menyiapkan anggaran Rp409 miliar untuk iklan di media televisi, cetak, dan daring pada 2021-2023. Namun, KPK mengendus adanya penunjukan agensi yang menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa demi menciptakan dana non-budgeter.
Terdapat enam agensi yang menerima aliran uang dengan total selisih pembayaran mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK menduga adanya timbal balik dalam pengadaan ini, di mana panitia pengadaan telah mengatur pemenang proyek agar dana bisa dikelola untuk kepentingan di luar anggaran resmi bank.




