Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diperiksa KPK pada Jumat (30/1). Gus Yaqut irit bicara setelah pemeriksaan rampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Yaqut diperiksa oleh KPK dan BPK untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara atas kasus kuota haji tahun 2024.
“Hari ini KPK bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (30/1).
KPK telah menetapkan 2 orang tersangka termasuk Yaqut dan seorang staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus ini.
Alasan Gus Yaqut Belum DitahanMeski berstatus tersangka, Yaqut belum ditahan oleh KPK. Budi mengungkapkan alasan Yaqut tak kunjung ditahan adalah karena masih menghitung jumlah kerugian negara yang sedang dihitung oleh BPK.
“(Belum ditahan) karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Budi mengatakan, kesaksian Yaqut pada hari ini akan digabungkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya yang telah diperiksa KPK. Ia mengungkapkan, setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung, baru akan dilanjutkan pada proses selanjutnya.
“Pascaseluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian kawan negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” kata Budi.
“Kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” tutup dia.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji terkait adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024.
Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.



