Kasus BJB, KPK Dalami Komunikasi Ridwan Kamil hingga Penukaran Uang Miliaran

rctiplus.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pengembangan dilakukan melalui pendalaman dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik saat ini fokus mendalami komunikasi antara eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB.

“Kemudian di kluster kedua, kami masuk untuk mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dengan pihak BJB,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Selain itu, KPK juga mendalami aktivitas perjalanan Ridwan Kamil ke luar negeri, termasuk pihak yang ikut serta, tujuan perjalanan, serta sumber pembiayaannya.

“Kami mendalami aktivitas atau kegiatan Pak RK, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa, dan juga sumber pembiayaannya,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, KPK turut menelusuri penukaran uang yang dilakukan Ridwan Kamil, yang diduga mencapai miliaran rupiah dalam periode 2021–2024.

“Sejauh ini kami mengidentifikasi adanya dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai yang juga mencapai miliaran rupiah,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

“Pada tanggal 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Budi Sokmo.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penangkapan Zhang Youxia Jadi Pemicu — Ramalan Tiongkok Kuno dan Barat Ungkap Akhir Nasib Xi Jinping
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Diduga Hilang Kendali, Mobil Terbalik di Tol Padang–Sicincin
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Kebiasaan Mager dan Bahaya Sedentary Lifestyle Buat Kesehatan Jantung
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Klasemen Proliga 2026, Putri: Hajar Popsivo Polwan, Jakarta Electric PLN Rebut Posisi Runner Up dari Megawati Hangestri Cs
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Jangan Terlewat, BRI Buka Rekrutmen BFLP Specialist 2026 Siapkan Talenta Muda Profesional Masa Depan
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.