Apakah Mundur Ketua, Wakil dan Komisioner OJK Harus Tunggu Restu Presiden?

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

Sederet pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri massal pada Jumat (31/1) malam. Mulai dari Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayantara,

Terbaru, ada Wakil Ketua OJK Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara yang mengambil langkah yang sama.

Dalam keterangan OJK, pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun ketentuan terkait pengunduran diri tercantum dalam Pasal 17 Ayat 1 UU P2SK, merupakan salah satu alasan Anggota Dewan Komisioner OJK dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

Kemudian pada Pasal 17 Ayat 2, pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tersebut diusulkan oleh Dewan Komisioner kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan.

Dalam bagian penjelasan terkait pasal tersebut, disebutkan bahwa pengunduran diri anggota Dewan Komisioner berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri tersebut disetujui oleh Presiden.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai bahwa keputusan pengunduran diri 4 pejabat OJK tersebut merupakan konsekuensi dan tanggung jawab kepada publik.

"Sebaiknya dilakukan pemilihan komisioner yang baru yang bukan hanya dari kalangan birokrat atau teknorat, tapi bisa dicari pelaku pasar yang berpengalaman dan berintegritas sehingga aturan-aturan yang dibuat market friendly," jelasnya kepada kumparan.

Mekeng menilai pemerintah perlu segera memproses pejabat baru OJK yang mengundurkan diri agar tidak terjadi kekosongan.

"Karena mereka sudah mengundurkan diri, mestinya sudah efektif berlaku dan segera memproses pejabat yang baru sehingga tidak terjadi kekosongan pada jabatan-jabatan tersebut," imbuhnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Kedua Retret PWI, Jurnalis Harus Disiplin dan Berintegritas
• 10 jam lalurealita.co
thumb
Denada Akui Ressa dan Biayai Kebutuhannya, Kuasa Hukum Beber Fakta Sebaliknya
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Cuaca Ekstrem, BMKG Minta Waspada Hujan di Jabodetabek 1-2 Februari 2026
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini (31/1) Ambril Jadi Rp2,86 Juta per Gram
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
[FULL] DPR Soal Pencopotan Kapolresta Sleman Buntut Penetapan Tersangka Suami Kejar Jambret
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.