Tak Ada Tindak Pidana, Penyelidikan Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menyimpulkan tak ada tindak pidana terkait kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah di apartemen Jakarta Selatan (Jaksel). Proses penyelidikan kasus ini pun dihentikan.

"Perkara ini, peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menambahkan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus itu. Dia memastikan telah melakukan penyidikan secara maksimal.

"Saya selaku ketua tim penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL," kata Iskandarsyah.

Baca juga: Ditemukan di Apartemen Lula Lahfah, Bagaimana Aturan Edar Tabung Whip Pink?

Dia mengimbau agar tidak ada lagi spekulasi tentang kematian Lula usai dihentikannya upaya pengusutan. Dia meminta masyarakat menghormati keluarga Lula yang masih berkabung.

"Jadi jangan sampai ada polemik menimbulkan keluarga mendapatkan tekanan yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat," imbaunya.

Iskandarsyah mengatakan Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Penyelidik juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Lula.

"Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," tutur dia.

Polisi telah memeriksa bukti-bukti dan meminta keterangan saksi. Penyidik tidak melakukan autopsi jenazah atas permintaan keluarga.

"Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat," pungkasnya.

Baca juga: Lula Lahfah Tidak Diautopsi, Polisi Tak Bisa Simpulkan Penyebab Kematian




(ond/wnv)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Ide Bisnis Musiman yang Laris Manis saat Imlek
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Dihujat Seolah Bela Denada ketimbang Ressa, Irfan Hakim Tak Habis Pikir Keluarganya Ikut Dihantam Netizen
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
PTPP Kantongi Proyek Baru Pembangunan Gedung Institusional Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Emas Anjlok hingga Rp260.000, Kini Jadi Rp2.860.000 Per Gram
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.