Polisi menyimpulkan tak ada tindak pidana terkait kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah di apartemen Jakarta Selatan (Jaksel). Proses penyelidikan kasus ini pun dihentikan.
"Perkara ini, peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menambahkan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus itu. Dia memastikan telah melakukan penyidikan secara maksimal.
"Saya selaku ketua tim penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL," kata Iskandarsyah.
Dia mengimbau agar tidak ada lagi spekulasi tentang kematian Lula usai dihentikannya upaya pengusutan. Dia meminta masyarakat menghormati keluarga Lula yang masih berkabung.
"Jadi jangan sampai ada polemik menimbulkan keluarga mendapatkan tekanan yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat," imbaunya.
Iskandarsyah mengatakan Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Penyelidik juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Lula.
"Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," tutur dia.
Polisi telah memeriksa bukti-bukti dan meminta keterangan saksi. Penyidik tidak melakukan autopsi jenazah atas permintaan keluarga.
"Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat," pungkasnya.
(ond/wnv)




