Jakarta, VIVA - Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pernyataan serta sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak berdasar hukum, bersifat provokatif, serta menempatkan eksekutif seolah-olah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum,” katanya, Jumat 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, meskipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk terdapat putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan kawasan tersebut, namun putusan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.
“Putusan serta-merta tersebut tidak didasarkan pada adanya putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan di atasnya bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan,” ucapnya.
Hamdan memandang, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000. Selain itu, penetapan eksekusi atau aanmaning juga dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan senilai objek eksekusi.
“Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001,” tutur dia.
Hamdan juga menegaskan bahwa PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara tersebut belum selesai secara hukum.
“Atas dasar itu, seharusnya Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamdan mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara terdapat putusan yang berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.



