Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan sikapnya terkait kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya. Jokowi menyatakan perkara tersebut merupakan urusan hukum dan harus diproses hingga ke meja pengadilan.
Jokowi menegaskan, meski secara pribadi dirinya membuka ruang permintaan maaf dari pihak-pihak yang menuduh, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, pengadilan menjadi satu-satunya forum resmi untuk menyampaikan bukti secara terbuka kepada publik.
“Untuk maaf, selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi. Kalau yang di Polda Metro Jaya itu sudah urusan hukum,” ujar Jokowi saat ditemui di Surakarta.
Baca juga: Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana dan Damai Lubis
Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang kini ditangani Polda Metro Jaya harus dilanjutkan ke persidangan. Jokowi menyebut tanpa proses pengadilan, dirinya tidak memiliki ruang hukum yang sah untuk memaparkan dan membuktikan keaslian ijazah yang dipersoalkan.
“Urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum dan memang harus sampai ke pengadilan. Kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” tegasnya.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sempat menemui Jokowi secara langsung. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan restorative justice, yang kemudian berujung pada pencabutan status tersangka (SP3) terhadap keduanya.
Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa penyelesaian secara restoratif tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berstatus tersangka. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482362/original/042314500_1769176511-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_20.06.03.jpeg)


