Jakarta, VIVA – Misteri penyebab kematian selebgram Lula Lahfah dipastikan tidak dapat diungkap secara medis. Kepolisian menyebut keterbatasan itu terjadi karena pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Meski demikian, aparat memastikan kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana. Seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan menyimpulkan tidak ada peristiwa kriminal di balik meninggalnya Lula Lahfah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, tanpa autopsi, penyidik tidak memiliki dasar ilmiah untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kematian, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata dia dikutip Sabtu, 31 Januari 2026.
- Dok. Polda Metro Jaya
Penolakan autopsi, lanjut dia, didasari pertimbangan keluarga setelah polisi tidak menemukan indikasi kekerasan pada tubuh Lula Lahfah saat pemeriksaan awal dilakukan.
“Tadi kalau mendengar penjelasan kasat reskrim, bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan,” ucapnya.
Atas dasar itu, penyelidikan resmi dihentikan. Polisi menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
“Perkara ini, peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian akhirnya memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di unit apartemennya.
Kepastian itu sekaligus mengakhiri spekulasi publik yang sempat berkembang luas sejak peristiwa tersebut mencuat ke ruang publik. Kesimpulan tersebut diambil setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa penemuan jenazah korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandarsyah menegaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana. Dengan demikian, kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan.
“TIdak aditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL,” kata Iskandarsyah dalam konferensi pers, Jumat, 30 Januari 2026.


