Penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah di apartemen kawasan Jakarta Selatan telah rampung. Unsur pidana tidak ditemukan, pengusutan kasus ini pun resmi dihentikan.
Jumpa pers hasil penyelidikan kematian Lula digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan hingga dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula dihadirkan untuk memberikan penjelasan.
Polisi memaparkan rangkaian peristiwa yang dilakukan Lula sebelum ditemukan meninggal beserta bukti rekaman CCTV. Dari runutan peristiwa itu, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dan perbuatan melawan hukum dari kematian Lula Lahfah.
Polisi memastikan tidak ada tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Polisi telah mengecek semua bukti dan saksi.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Lula Lahfah meninggal karena kehabisan napas.
"Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," ujarnya.
"Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum. Dia menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," kata AKBP Iskandarsyah.
Iskandarsyah mengatakan Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Menurutnya, tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh jenazah.
(ygs/fas)




