TABLOIDBINTANG.COM - Sarwendah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan mantan suaminya, Ruben Onsu, terkait dugaan pencemaran nama baik dan perundungan terhadap anak mereka.
Sarwendah hadir di Gedung Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1), didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.
"Klien kami Sarwendah, sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, T," kata Chris Sam Siwu.
Menurut Chris Sam Siwu, proses hukum ini berangkat dari laporan yang diajukan Ruben Onsu terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah. Dimana Sarwendah juga merasa dirugikan.
"Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok 'Vina.run'," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sarwendah mendapat 16 pertanyaan dari penyidik seputar fitnah dan perundungan yang dialami anaknya.
Chris Sam Siwu menyebut proses penyidikan sudah berjalan cukup baik. Pemilik akun yang dilaporkan juga telah dipanggil dan diperiksa. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial, baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak," tegasnya.
Sementara itu, Sarwendah berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera. "Jadi ini adalah salah satu tindakan nyata dari aku," kata Sarwendah.
Sebagai informasi, Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut diduga menyebarkan fitnah yang menyerang nama baik Ruben Onsu serta menyangkut anaknya. Laporan tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut turut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



