JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menonaktifkan Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, Jumat (30/1/2026). Keputusan ini diambil setelah audit internal menyimpulkan adanya kelalaian pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY, Anggoro Sukartono, menjelaskan alasan utama penonaktifan tersebut merujuk pada temuan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
Audit tersebut menemukan indikasi bahwa Kapolresta tidak menjalankan fungsi pengawasan yang memadai dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Usai Penggeledahan, Penyidik Jampidsus Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya
"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta. Karena tidak dilakukannya pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat," kata Anggoro di Markas Polda DIY, Jumat (30/1/2026).
Anggoro menyebut, absennya pengawasan pimpinan dalam kasus sensitif tersebut berdampak pada penurunan citra institusi kepolisian.
Untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), jabatan Edy diserahterimakan kepada pelaksana harian.
"Penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pengawasan internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut," ucap Anggoro.
Demi Objektivitas Pemeriksaan
Senada dengan Kapolda DIY, Markas Besar Polri di Jakarta menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar untuk menjaga profesionalisme.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Kapolresta Sleman Dicopot
- Kasus Hogi Minaya
- Kombes Edy Setyanto
- Kapolda DIY
- Audit Polri
- Korban Jadi Tersangka



