SERANG, DISWAY.ID-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (HP) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, berlaku mulai Februari 2026.
“Kami ingin menghindari dampak negatif dari penggunaan handphone, misalnya siswa malah bermain gim dan aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran,” ujar Jamaluddin, Jumat (30/1), dikutip dari Radar Banten (Disway Group).
BACA JUGA:THR Lebaran Pegawai Dapur Non-ASN Belum Pasti, Kepala BGN Angkat Bicara
Adapun isi kebijakannya, yaitu siswa dilarang menggunakan HP di lingkungan sekolah.
Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan HP selama kegiatan belajar mengajar. Selain itu, sekolah wajib menyiapkan fasilitas penyimpanan HP.
Selanjutnya, disediakan contact person (wali kelas, guru BK, atau petugas khusus) untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.
Kemudian, sekolah harus melakukan sosialisasi kepada orang tua, membuat pamflet larangan, dan memasukkannya ke tata tertib sekolah.
Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Surat edaran ini bertujuan meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan siswa. Dindikbud juga mengimbau orang tua untuk turut mengawasi penggunaan HP anak di rumah.
BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis 2026 BPKH Kapan Dibuka? Cek Bocorannya di Sini
Selain itu, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Namun, penggunaan HP tetap diperbolehkan jika digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dengan petunjuk teknis dari kepala sekolah.
Kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan dievaluasi secara berkala oleh Dindikbud Banten.
Jika dinilai berhasil, aturan akan diberlakukan secara efektif setelah evaluasi terakhir.
- 1
- 2
- »




