Siapa Pimpinan OJK yang Tersisa dan Bagaimana Proses Pergantiannya?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Dalam satu hari, lima orang pimpinan otoritas keuangan mundur dari jabatannya. Pengunduran diri ini diawali pada Jumat (30/1/2026) pagi dengan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman. Malamnya, empat orang pimpinan Otoritas Jasa Keuangan menyusul dengan langkah yang sama. Ini pertama kalinya terjadi dalam sejarah Indonesia pascareformasi.

Langkah pengunduran diri para pimpinan pejabat otoritas keuangan itu dilakukan menyusul rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut pada perdagangan Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Anjloknya IHSG terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan pembekuan sejumlah aksi indeks saham Indonesia.

Baca JugaTiga Pimpinan OJK Mundur

Lembaga penyedia indeks pasar global terkemuka itu menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia. Otoritas pasar Indonesia pun diberi waktu untuk memperbaiki transparansi struktur kepemilikan saham, termasuk struktur kepemilikan saham oleh publik (free float).

Namun, dua hari setelah pengumuman MSCI tersebut, para pimpinan otoritas keuangan serentak mundur dari jabatannya di hari yang sama. Alasan mereka, itu adalah bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan pasar yang diperlukan.

Setelah diawali Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman pada Jumat pagi, para pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul malam harinya.

Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara.

Baca JugaWakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Menyusul Mundur
Sisa delapan orang

Dengan mundurnya Ketua Dewan Komisioner OJK, dua orang anggota Dewan Komisioner, serta satu pejabat deputi komisioner OJK, saat ini tersisa delapan orang anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 yang masih menjabat.

Mereka adalah Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan; Ogi Prastomiyono yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; Friderica Widyasari Dewi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen; serta Sophia Issabella Watimena yang merupakan Ketua Dewan Audit.

Selain itu, ada Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan LJK Lainnya; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto; serta dua orang anggota Dewan Komisioner berstatus ex-officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Juda Agung dan Thomas Djiwandono.

Bagaimana proses pergantiannya?

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), anggota Dewan Komisioner OJK yang mengundurkan diri akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Selagi proses ini berlangsung dan posisi yang ditinggalkan kosong, anggota Dewan Komisioner lain akan membagi tugas secara kolektif kolegial.

Pengunduran diri mereka akan berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri mereka disetujui dan Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan pemberhentian tersebut.

Tahap berikutnya adalah serangkaian proses panjang untuk mencari calon pengganti pejabat OJK yang mundur tersebut. Selagi proses ini berlangsung dan posisi yang ditinggalkan kosong, anggota Dewan Komisioner lain akan membagi tugas secara kolektif kolegial.

”Pengunduran diri (ini) tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK, baik dalam mengatur, mengawasi, maupun menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tegas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam siaran pers.

Langkah pertama dilakukan dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Presiden untuk menyaring bakal calon pengganti. Pansel biasanya terdiri dari unsur pemerintah (Kemenkeu), BI, serta unsur masyarakat (akademisi atau praktisi). Pansel akan menyerahkan tiga nama calon kepada Presiden untuk setiap posisi yang kosong.

Setelah menerima nama-nama dari Pansel, Presiden akan melakukan penyaringan tahap kedua. Ia akan memilih dua nama dari tiga nama yang diajukan Pansel tersebut untuk setiap posisi. Dua nama untuk masing-masing posisi itu lalu diajukan secara resmi oleh Presiden kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres). Di sinilah proses uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) terhadap para calon dimulai.

Jika DPR memutuskan tidak memilih satupun dari dua nama yang diajukan Presiden untuk tiap posisi, Presiden punya kewenangan untuk menetapkan sendiri calon yang sudah ia pilih.

Tahap terakhir seleksi adalah uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Melalui sidang-sidang yang biasanya berlangsung terbuka, DPR akan menguliti visi-misi, gagasan, serta latar belakang para calon. Di tahap ini, calon juga harus menyiapkan makalah atau strategi pengawasan sektor keuangan yang akan mereka jalankan jika terpilih. Dari dua calon yang diajukan Presiden, DPR memilih satu nama untuk tiap posisi yang kosong.

Namun, jika DPR memutuskan tidak memilih satupun dari dua nama yang diajukan Presiden untuk tiap posisi, Presiden punya kewenangan untuk menetapkan sendiri calon yang sudah ia pilih untuk menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner berikutnya.

Butuh berapa lama?

Berdasarkan peraturan UU, DPR hanya diberikan waktu paling lama 45 hari kerja sejak Surpres diterima untuk memproses uji kelayakan kepatutan dan memberikan keputusan hasil ujian.

Dengan demikian, jika Presiden bergerak cepat dan mengeluarkan Surpres pergantian pada awal Februari 2025 ini, kursi anggota Dewan Komisioner OJK yang kosong semestinya sudah bisa diisi paling cepat pertengahan atau akhir Maret 2026 nanti.

Adapun setelah keputusan diambil DPR, proses kembali berlangsung di ranah eksekutif. Presiden akan mengeluarkan Keppres pengangkatan dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima persetujuan DPR. Langkah terakhir merupakan sumpah yang diambil para anggota Dewan Komisioner baru di Mahkamah Agung (MA).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Danantara Ambil Alih Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Istana Ungkap Alasannya
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Lewat Pertarungan Lima Set, Carloz Alcaraz ke Final Australian Open untuk Pertama Kali
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Yaqut Bantah Tahu Soal Kuota Haji untuk PT Maktour, Klaim Tak Kenal Fuad Hasan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Trump Tetap Pertimbangkan Serang Iran Meski Program Nuklir Tak Timbulkan Ancaman Buat AS
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Kelas Finansial Inklusif Dorong Literasi Keuangan bagi Komunitas Difabel
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.