Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas, Ammar Zoni, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (29/1).
Kehadiran aktor tersebut disambut oleh sang kekasih, dokter Kamelia, yang datang membawa putri kecilnya ke ruang sidang. Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli dan satu saksi meringankan.
Usai persidangan, Ammar Zoni mengaku keberatan terkait penempatan dirinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) high risk Nusakambangan.
Ia berharap pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
"Dari semua hal ini, kami berharap sekali untuk Pak Dirjen bisa membuka waktu untuk kesempatan untuk diwakilkan oleh kuasa hukum saya dan orang terdekat saya untuk datang bertemu," ujar Ammar Zoni dengan nada penuh harap.
Ammar menegaskan bahwa dirinya ingin mendapat ruang bersosialisasi dan pembelaan yang adil. Menurutnya, pemindahan ke Nusakambangan adalah tindakan yang berlebihan.
"Menyiapkan waktu untuk bersosialisasi, saya pribadi saya berharap tidak dibalikin lagi ke Nusakambangan. Karena itu tidak proporsional bagi saya gitu," tambah Ammar.
Ammar Zoni merasa citra yang dibentuk terhadap dirinya saat ini terlalu menyudutkan. Menurut Ammar, pemindahannya ke Nusakambangan turut menghancurkan reputasinya.
"Karena saya bukan tempatnya di situ, dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu," tegas Ammar.
Kasus yang menjerat Ammar kali ini memang cukup berat. Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Lapas Salemba.
Namun, Ammar tetap meminta keadilan agar haknya sebagai warga binaan tidak dipangkas. Ia ingin akses bertemu orang tercinta dibuka kembali. Ammar mengaku selama ini akses pertemuan sangat terbatas, bahkan dengan keluarga inti sekalipun.
"Jadi saya berharap keadilan di sini bisa terbuka gitu, dan Pak Dirjen mau melihat ini. Berikan kesempatan untuk saya juga untuk bisa bertemu dengan keluarga saya dan orang terdekat saya," tutur Ammar
"Karena sampai saat ini saya belum diberikan waktu untuk bertemu dengan orang terdekat saya kecuali dari bapak kuasa hukum saya dan adik saya. Itupun adik saya juga tidak sering gitu loh untuk berkunjung. Jadi saya berharap seperti itu," tutupnya.
Ammar Zoni sudah tiga kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Ammar kembali berhadapan dengan hukum atas dakwaan peredaran narkotika dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jika tak terjerat kasus tersebut, Ammar harusnya bisa ajukan pembebasan bersyarat di tahun ini
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.
Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468975/original/039991100_1768040283-malut.jpeg)


