Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengomentari isu pengurangan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diusulkan masuk dalam RUU Pemilu. Parliamentary Threshold sendiri kini berada di angka 4 persen.
Menurut Hasto, parliamentary threshold merupakan instrumen politik multipartai sederhana untuk efektivitas pengambilan keputusan dan penyaringan suara masyarakat. Ia menilai, ambang batas itu masih diperlukan.
“Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu cara-cara demokratis, rakyatlah yang menentukan partai-partai mana yang berhak untuk lolos di parlemen. Berapa besarannya dan apakah dilakukan secara berjenjang dari pusat maupun ke daerah, PDI Perjuangan masih melakukan kajian-kajian,” ucap Hasto di kantor Megawati Institute, Jakarta Pusat pada Sabtu (31/1).
“Kami membentuk tim ahli, termasuk adanya Megawati Institute ini juga sebagai think tank untuk melakukan suatu kajian-kajian yang mendalam, tetapi prinsip-prinsip konsolidasi demokrasi, sistem pemerintahan presidensial yang memerlukan padanan multipartai sederhana, itu yang dipegang oleh PDI Perjuangan,” tambahnya.
“Masih dilakukan suatu kajian-kajian. Karena kita juga pernah mengalami rezim multipartai ekstrem. Ya ketika pada tahun '99, begitu banyak partai politik yang ada di parlemen, maka kemudian digunakanlah instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold,” jelas Hasto.
“Ini melakukan kajian, karena kita harus berbicara bagaimana di tingkat provinsi, bagaimana di tingkat kabupaten/kota, kita juga harus melihat bagaimana kehendak rakyat di dalam melihat pentingnya aspek-aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen,” tandasnya.
RUU Pemilu sendiri dibahas di Komisi II DPR RI. Kini, prosesnya baru sampai menyaring pendapat dari berbagai pihak terkait kepemiluan.




