REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia merupakan jantung dari Segitiga Terumbu Karang dunia, dengan kekayaan hayati bawah laut yang tak tertandingi. Ekosistem terumbu karang di perairan nusantara bukan sekadar pemandangan estetis, melainkan hutan hujan tropis lautan yang menjadi rumah bagi ribuan spesies ikan, pelindung pantai dari abrasi, serta penyedia nutrisi utama bagi rantai makanan di laut.
Perlindungan terhadap ekosistem ini bersifat harga mati karena terumbu karang yang sehat berfungsi sebagai pemecah gelombang alami dan penjaga keseimbangan ekologi yang mendukung industri perikanan serta pariwisata nasional.
- Pertumbuhan Solid Sepanjang 2025, Tokocrypto Perkuat Ekosistem Kripto Nasional
- ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman dengan Imbal Hasil di Atas Deposito
- Dukung Kuliah Fleksibel Generasi Digital, UBSI Kampus Solo Terapkan Hybrid Learning
Manfaat terumbu karang bagi perairan sangat luas, mulai dari fungsi karbon sink hingga penyaring kualitas air laut agar tetap jernih dan layak dihuni biota sensitif. Mengingat laju pertumbuhannya yang sangat lambat, hanya beberapa sentimeter per tahun, kerusakan fisik akibat aktivitas manusia dapat menghancurkan warisan alam yang butuh waktu ribuan tahun untuk terbentuk. Oleh karena itu, kedaulatan maritim Indonesia kini kian fokus pada aspek kelestarian hayati guna memastikan keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.
Di tingkat global, perhatian dunia terhadap kelestarian terumbu karang telah meningkat pesat seiring ancaman pemanasan global dan polusi plastik. Melalui berbagai pakta internasional dan forum konservasi dunia, komunitas global kini memandang terumbu karang sebagai aset vital yang harus dilindungi melalui standar navigasi ketat dan mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi pelaku perusakan lingkungan laut.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat pengawasan lalu lintas kapal pesiar di perairan Indonesia guna meminimalkan risiko kerusakan ekosistem tersebut. “Kami melakukan pengawasan berkaitan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan,” tegas Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, di sela-sela forum Bali Ocean Days di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (31/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, KLH bersinergi lintas sektor dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rasio menekankan pentingnya penerapan prinsip Polluter Pays Principle, di mana pihak yang menyebabkan kerusakan wajib bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan. Berdasarkan mekanisme internasional, setiap perusahaan pelayaran wajib memiliki asuransi yang mencakup kompensasi atas perusakan terumbu karang maupun tumpahan minyak.
Langkah preventif ini diambil berkaca pada tragedi 4 Maret 2017, saat kapal pesiar MV Caledonian Sky menabrak dan menghancurkan area terumbu karang seluas 3.797 meter persegi di Pulau Kri, Raja Ampat. Meski proses restorasi telah dilakukan melalui mekanisme asuransi, pemerintah ingin memastikan insiden serupa tidak terulang di destinasi lain, khususnya Bali yang kini menjadi hub utama kapal pesiar global melalui Pelabuhan Benoa dan Celukan Bawang.
Hingga saat ini, belum ada laporan kerusakan terumbu karang di perairan Bali, namun pengawasan terus ditingkatkan demi menjaga marwah laut Indonesia sebagai destinasi wisata kelas dunia yang berkelanjutan.




