PPATK Endus Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 T

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, perputaran uang yang di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp 992 triliun.

“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Ivan mengatakan, jaringan tambang emas ilegal ini tersebar ke beberapa wilayah, yaitu Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara dan Pulau Jawa.

Berdasarkan temuan sementara, total nominal transaksi dalam jaringan ini mencapai Rp 185 triliun untuk periode 2023-2025.

Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jualan Pakai Spons Resmi Ditahan

“Dari hasil analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang/hasil olahan emas PETI di seluruh wilayah cluster meliputi Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Medan & sekitarnya, total nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 185 triliun,” ujar dia.

Dari aliran ini, terdeteksi sebagian mengalir ke luar negeri melalui ekspor emas ke beberapa negara.

Misalnya, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

Baca juga: KPK Temukan Aktivitas Ridwan Kamil Tukar Uang Miliaran Rupiah ke Asing

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” imbuh Ivan.

Hasil analisis ini sudah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejagung Benarkan Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Profil Empat Pejabat OJK yang Undur Diri Usai Tekanan Beruntun di Pasar Saham
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Waspadai Potensi Banjir, Kementan Perkuat Antisipasi di Daerah Sentra Pangan
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Kulit Buah Asal RI Ini Bisa untuk Terapi Kanker Payudara
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Alwi Farhan dan Moh. Zaki Ubaidillah Berebut Tiket Final Thailand Masters 2026 dalam Duel Sesama Wakil Indonesia
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.