Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital Boni Pudjianto mengatakan orang tua memiliki peran penting dalam melindungi anak dari kejahatan siber.
"Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan tugas kita bersama untuk menguranginya," kata Boni melalui keterangan resminya, Sabtu.
Anjuran ini dikatakan oleh Boni, berlandaskan data yang ada. Di mana, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta jiwa adalah anak di bawah usia 18 tahun.
Baca juga: Nezar: Kolaborasi lindungi remaja di ruang digital lewat PP TUNAS
Oleh karena itu, Boni mengapresiasi kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah berupaya untuk memblokir konten judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal.
Namun, tantangan terbesar saat ini adalah kejahatan yang menyasar personal seperti child grooming yang sulit dideteksi sistem karena bersifat pribadi dan intens.
"Kejahatan yang berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun, untuk pendekatan yang bersifat individual dan personal, memerlukan bantuan pengawasan orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita," tambahnya.
Baca juga: Menkomdigi: Orang tua berperan lindungi anak dari kejahatan digital
Menurutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi masa depan anak dari berbagai konten yang tidak baik.
Aturan ini, secara tegas melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial.
"Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 diatur secara ketat dalam kepemilikan dan penggunaan akun. Oleh sebab itu orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia," tegas Boni Pudjianto.
Baca juga: Lestari dorong PP Tunas atasi kekerasan anak di ruang digital
Sebagai langkah preventif, Kemkomdigi terus menggencarkan literasi digital dengan konsep CABE, yaitu Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital.
Program ini diharapkan menjadi "imunisasi" bagi anak agar memiliki ketahanan saat berinteraksi di ruang siber.
Baca juga: Menciptakan ruang digital yang ramah untuk anak melalui PP Tunas
Baca juga: Menkomdigi: Pelindungan anak di ruang digital dimulai dari rumah
"Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan tugas kita bersama untuk menguranginya," kata Boni melalui keterangan resminya, Sabtu.
Anjuran ini dikatakan oleh Boni, berlandaskan data yang ada. Di mana, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta jiwa adalah anak di bawah usia 18 tahun.
Baca juga: Nezar: Kolaborasi lindungi remaja di ruang digital lewat PP TUNAS
Oleh karena itu, Boni mengapresiasi kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah berupaya untuk memblokir konten judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal.
Namun, tantangan terbesar saat ini adalah kejahatan yang menyasar personal seperti child grooming yang sulit dideteksi sistem karena bersifat pribadi dan intens.
"Kejahatan yang berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun, untuk pendekatan yang bersifat individual dan personal, memerlukan bantuan pengawasan orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita," tambahnya.
Baca juga: Menkomdigi: Orang tua berperan lindungi anak dari kejahatan digital
Menurutnya, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi masa depan anak dari berbagai konten yang tidak baik.
Aturan ini, secara tegas melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital, termasuk media sosial.
"Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 diatur secara ketat dalam kepemilikan dan penggunaan akun. Oleh sebab itu orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia," tegas Boni Pudjianto.
Baca juga: Lestari dorong PP Tunas atasi kekerasan anak di ruang digital
Sebagai langkah preventif, Kemkomdigi terus menggencarkan literasi digital dengan konsep CABE, yaitu Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital.
Program ini diharapkan menjadi "imunisasi" bagi anak agar memiliki ketahanan saat berinteraksi di ruang siber.
Baca juga: Menciptakan ruang digital yang ramah untuk anak melalui PP Tunas
Baca juga: Menkomdigi: Pelindungan anak di ruang digital dimulai dari rumah




